kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Sanksi finansial 20% bagi perusahaan yang tak penuhi target pembangunan smelter


Minggu, 13 Mei 2018 / 21:06 WIB
Sanksi finansial 20% bagi perusahaan yang tak penuhi target pembangunan smelter
ILUSTRASI. Pabrik Feronikel Antam


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan sanksi finansial bagi para perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor mineral mentah dan konsentrat.

Sanksi tersebut akan dipakai apabila pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak sesuai dengan target yang ditetapkan dari rencana kemajuan fisik yang dievaluasi per enam bulan.

Sanksi financial itu, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, denda tersebut melengkapi sanksi sebelumnya berupa pencabutan rekomendasi ekspor.

Keduanya bisa diterapkan setelah ada hasil verifikasi pembangunan smelter dari tim verifikator independen yang dilakukan setiap enam bulan.

Adapun kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus dicapai perusahaan minimal 90% dari target per periode evaluasi.

"Kalau gak tercapai berarti (rekomendasi) dicabut dan bayar denda finansial 20%. Tinggal kalikan saja dari sales yang sudah dia lakukan," katanya ketika dihubungi Kontan.co.idJumat (11/5).

Menurut Bambang, kebijakan tersebut untuk memastikan perusahaan yang mengekspor mineral mentah atau konsentrat serius dalam membangun smelter.

Sehingga, perusahaan yang mendapatkan ekspor mineral mentah tersebut tidak hanya menikmati insentif tanpa berusaha memberikan nilai tambah melalui pembangunan smelter.

"Prinsipnya kegagalan membangun itu harus kena denda karena dia hanya mengambil keuntungan ekspornya saja. Berarti dia main-main," ungkapnya.



TERBARU

[X]
×