Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi batubara 2019 bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Provinsi karena tidak memenuhi kuota Domestic Market Obligation (DMO) 2018.
Juru Bicara Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, aturan ini berlaku hingga semester I 2019. Menurutnya, penetapan kuota produksi batubara 2019 ditentukan dari pencapaian pemenuhan DMO 2018.
Selain itu Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM juga telah mengirimkan surat kepada Pemprov pada tanggal 11 Maret 2019 lalu tentang rincian penetapan ini.
"Pada intinya menyatakan bahwa usulan peningkatan kuota produksi (oleh pemprov) akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kapasitas produksi perusahaan sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan serta kinerja produksi dan pemenuhan DMO selama semester 1 tahun 2019," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).
Terdapat sekitar 10 Provinsi yang terkena dampak aturan ini, antara lain Provinsi Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Aceh, Riau, Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sumatrra Barat (Sumbar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News