kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi yang dijatuhkan Kemenhub untuk Batik Air dan AP II belum cukup


Senin, 25 Mei 2020 / 17:05 WIB
Sanksi yang dijatuhkan Kemenhub untuk Batik Air dan AP II belum cukup
ILUSTRASI. Batik Air pesawat Airbus 320-200 beroperasi di Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulonprogo (YIA).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Adita juga menghimbau kepada operator untuk mematuhi aturan regulator. Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," katanya.

Keputusan pemberian sanksi ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan menggelar investigasi terhadap peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei lalu.

Baca Juga: Terancam sanksi karena penumpukan penumpang di Bandara Soetta, ini kata AP II

Penelaahan mendalam dijalankan selama lebih-kurang lima hari dan melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub serta inspektur penerbangan.

Selama proses investigasi berlangsung, Kemenhub beberapa kali memanggil Batik Air dan Angkasa Pura II untuk dimintai keterangan. Keterangan terakhir dari dua perusahaan itu diberikan beberapa jam sebelum regulator memutuskan memberikan hukuman.

Sesuai hasil investigasi yang keluar pada Selasa, 19 Mei 2020, Batik Air dan Angkasa Pura II akhirnya diganjar sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Baca Juga: Terancam kena sanksi, Lion Air Group minta Kemenhub Objektif

Adapun sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.

Penerbangan ini terbukti mengangkut penumpang lebih dari 50% dari kapasitas kursi sehingga aturan physical distancing atau jaga jarak fisik tak terpenuhi. Sedangkan sanksi untuk Angkasa Pura II hanya berupa pemberian surat peringatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×