kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Gakkum ESDM Kaji Skema Kemitraan untuk Tangani Tambang Ilegal


Selasa, 16 Desember 2025 / 12:27 WIB
Gakkum ESDM Kaji Skema Kemitraan untuk Tangani Tambang Ilegal
ILUSTRASI. Penertiban tambang ilegal TN Gunung Halimun Salak (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pola penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) melalui skema kemitraan.

Pendekatan ini membuka peluang bagi pelaku tambang ilegal untuk bermitra dengan pemerintah agar aktivitas pertambangan dapat dikelola secara lebih tertib dan terawasi.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, skema kemitraan tersebut akan mengadopsi pendekatan yang mirip dengan legalisasi sumur rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Harga LPG Melonjak di Aceh, Pertamina Buka Jalur Laut dan Operasi Pasar

Meski demikian, Jeffri menegaskan terdapat perbedaan mendasar dalam implementasinya. Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, hanya sumur minyak eksisting yang dapat dilegalkan.

Sementara itu, aktivitas PETI bersifat dinamis dan dapat muncul kapan saja, sehingga memerlukan mekanisme penanganan yang berbeda.

“Harapannya memang ada legalisasi, tetapi yang mana? Apakah yang baru kemarin dibikin? Atau nanti setiap kali muncul PETI baru, lalu dilegalkan lagi?” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, pendekatan kemitraan tidak serta-merta berarti melegalkan seluruh aktivitas PETI.

Skema ini lebih diarahkan pada pembangunan kerja sama yang diatur secara ketat melalui regulasi, dengan persyaratan tertentu bagi pelaku tambang yang ingin beroperasi secara resmi.

Baca Juga: Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

Jeffri menilai, kemitraan dapat menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Di satu sisi, negara tetap melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal. Di sisi lain, masyarakat di sekitar wilayah tambang tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam secara legal dan terkelola.

“Penanganannya tetap melalui penindakan, tetapi juga dibarengi dengan kemitraan agar masyarakat sekitar tambang bisa memperoleh nilai ekonomi tanpa melanggar aturan,” tandasnya.

Selanjutnya: Harga LPG Melonjak di Aceh, Pertamina Buka Jalur Laut dan Operasi Pasar

Menarik Dibaca: Nikmati 15 Promo Makanan & Minuman HUT BRI ke-130, J.CO hingga Marugame Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×