kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.948   35,00   0,20%
  • IDX 6.044   6,92   0,11%
  • KOMPAS100 779   1,78   0,23%
  • LQ45 597   1,31   0,22%
  • ISSI 210   -0,12   -0,06%
  • IDX30 332   1,64   0,49%
  • IDXHIDIV20 424   1,58   0,37%
  • IDX80 89   0,19   0,22%
  • IDXV30 115   0,36   0,31%
  • IDXQ30 108   0,46   0,42%

Satu karyawan berstatus PDP, proyek Tol Serang-Panimbang dihentikan sementara


Kamis, 23 April 2020 / 08:08 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan yang keluar di Pintu Tol Serang Timur, di Serang, Banten, Minggu (19/4/2020). Pemda setempat memberlakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap orang dan penyemprotan disinfektan setiap kendaraan


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang - Panimbang dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas laporan adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," kata Basuki dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (23/4).

Basuki menyebutkan, penghentian sementara konstruksi Tol Serang-Panimbang diberikan selama 14 hari berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mendapat persetujuan Menteri PUPR tertanggal 16 April 2020 dan selanjutnya pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.

Baca Juga: Ini proyek-proyek yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR lima tahun ke depan

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

Di mana salah satu poin penting yang diinstruksikan Menteri PUPR adalah penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar.

Kementerian PUPR menyatakan, pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×