kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu Perusahaan Selang dan Regulator Tabung Gas Ditutup


Rabu, 07 Juli 2010 / 11:25 WIB
Satu Perusahaan Selang dan Regulator Tabung Gas Ditutup


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana untuk melakukan pengujian produk selang dan regulator. Tujuannya, untuk mengetahui apakah produk komponen pendukung ini sesuai dengan standar atau tidak. Pasalnya, disinyalir ledakan tabung gas yang terjadi belakangan disebabkan oleh kebocoran komponen pendukungnya seperti selang dan regulator.

Menteri Perindustrian MS Hidayat bilang, Kementerian Perindustrian sudah melakukan pengujian terhadap 14 perusahaan yang memproduksi produk selang dan regulator. Hasilnya, dari 14 produsen, sebanyak 13 produsen dinyatakan layak dan memenuhi standar.

"Satu perusahaan dinyatakan tidak layak, sehingga distop produksinya dan peredaran barangnya di pasaran karena belum memenuhi standar," ujar Hidayat Selasa (6/7).

Menurutnya, penghentian produksi ini dilakukan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar secara lebih luas. Sebab, dari berbagai kasus meledaknya tabung gas, pemicunya adalah kebocoran yang terjadi pada komponen pendukungnya seperti selang, regulator dan katub karet pengaman.

Satu produsen selang dan regulator tabung gas yang dinyatakan tidak layak ini adalah PT Catur Putra, yang memiliki produk dengan merek Catur. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia (IAK) Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi mengatakan Kemenprin melalui Direktur Industri Kimia Hilir sudah meminta produsen yang bersangkutan untuk tidak menjual dan menarik barangnya dari peredaran. "Produsen dengan merek tersebut belum menjadi rekanan Pertamina," kata Benny.

Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Tony Tanduk membenarkan mengenai penghentian produksi selang tabung gas yangb bermerek Catur keluaran dari PT Catur Putra. Sebab, ia mengatakan setelah dilakukan pengujian, produk selang keluaran PT Catur Putra tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia juga mengatakan, PT Catur Putra juga bukan rekanan resmi Pertamina.

Hidayat mengatakan, Kementerian Perindustrian hanya bertugas mengawasi produksi dari industri. Karenanya, jika ditemukan produk yang tidak sesuai dengan standar maka Kemenprin akan melakukan tindakan.

"Jika ditemukan produsen yang memproduksi selang yang tidak memenuhi standar, maka akan distop produksinya. Karena Kemenprin sudah mengeluarkan SNI nya," ujar Hidayat.

Catatan saja, sejak awal program konversi minyak tanah ke gas elpiji, kemenprin telah memberlakukan wajib SNI untuk produk kompor gas dan komponen pendukungnya seperti selang dan regulator. Sementara untuk katup karet (rubber sill), saat ini Kemenprin sedang melakukan penyusunan SNI nya. Diharapkan, SNI untuk rubber sill ini bisa selesai tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×