kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Sebanyak 450 pekerja KFC dirumahkan, ini penjelasan Fast Food Indonesia (FAST)


Minggu, 19 April 2020 / 17:30 WIB
Sebanyak 450 pekerja KFC dirumahkan, ini penjelasan Fast Food Indonesia (FAST)
ILUSTRASI. Gerai KFC Rawabelong. FAST Juga Geber Ekspansi Gerai KFC Coffee. KONTAN/Andy Dwijayanto


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) pastikan karyawan yang dirumahkan hanya bersifat temporer. Hal tersebut menyusul pengumuman dirumahkannya 450 pekerja KFC di Jawa.

Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono menyebutkan karyawan dirumahkan karena memang gerai-gerainya sedang ditutup dan tidak boleh beroperasi. Terlebih gerai-gerai yang berada di mallatau plaza dan gerai lainnya mengikuti peraturan daerah setempat.

Baca Juga: Terdampak corona, ini strategi Fast Food Indonesia (FAST) mempertahankan cashflow

"Para karyawan akan bekerja lagi kalau suasana Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah telah pulih kembali," ujarnya kepada  kontan.co.id , Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan saat ini total gerai yang tidak beroperasi sebanyak 100 gerai. Sementara sisanya tutup sebagian untuk layanan dine-in mengikuti peraturan pemerintah daerah mengenai PSBB.

Karenanya, hanya melayani pemesanan take away, ojek online, drive thru, dan home delivery saja. "Kami semua mendukung keputusan pemerintah, supaya situasi cepat berlalu dan semua usaha kembali seperti sedia kala," lanjutnya.

Baca Juga: KFC angkat bicara soal ratusan pekerja yang dirumahkan akibat pandemi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×