Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengevaluasi wilayah tambang hasil penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Lahan tersebut akan diprioritaskan untuk BUMN maupun BUMD untuk mengelola.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menjelaskan pihak yang berhak untuk mengelola lahan tersebut merupakan perusahaan pelat merah seperti BUMN atau BUMD dan swasta dengan kebijakan lelang.
Adapun dalam memilih BUMN dan BUMD yang akan mengelola lahan tersebut perlu melalui proses terlebih dahulu.
Baca Juga: Kementerian ESDM Prioritaskan Pengelolaan Lahan Eks PKP2B untuk BUMN dan BUMD
Dari sisi teknis, untuk mengambil luasan yang ada, Perusahaan yang bersangkutan juga harus mempertimbangkan besarnya luasan. Kemudian posisi luasan apakah menyatu atau tersebar, lalu kondisi sebaran dan ketebalan batubara dari luasan yang ada, serta kondisi hauling. Tidak cuma itu, asumsi sumber daya, cadangan, dan kualitas batubaranya juga perlu dilihat.
Bersamaan dengan itu, pihak perusahaan juga harus berpikir terhadap potensi pasar yang akan dikembangkan.
“Jadi pelepasan bukan otomatis akan menjadi daya tarik BUMN maupun BUMD, bahkan untuk swasta melalui lelang (bidding) pun,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (15/5).
Singgih menyatakan, dapat dipastikan wilayah yang dilepas dipastikan memerlukan tambahan eksplorasi tambahan dengan melakukan pengeboran dalam dan dangkal. Besarnya investasi ini juga harus menjadi pertimbangan untuk mendapatkan potensi cadangan batubara atau mineable reserved yang selanjutnya akan dieksploitasi/produksi.
“Jadi pertimbangan tambahan biaya eksplorasi, biaya infrastruktur, termasuk coal processing plant (CPP) dan bahkan pembangunan pelabuhan sungai (loading port) menjadi parameter bagi BUMN atau siapapun yang akan mengambil relinguish wilayah PKP2B,” jelasnya.
Pemerintah nantinya dapat menetapkan Kompensasi Data Informasi (KDI) dalam menilai berbagai pengeluaran selama eksplorasi dilakukan, sehingga pemegang izin baru (baik BUMN/BUMD dan Swasta) menjadi diuntungkan juga dengan data tersebut untuk pengembangan atau langkah ke depan sampai pada tahap produksi.
Baca Juga: Ini Alasan Air Products Hengkang dari Dua Proyek Hilirisasi Batubara
Singgih menjelaskan lebih lanjut, pada dasarnya, PKP2B menjadi wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas) sehingga secara batasan wilayah geografis telah tercatat dan selalu menjadi pengawasan Pemerintah.
Meskipun dilepas, mengingat kedekatan dengan wilayah awalnya, seharusnya tidak akan muncul praktik pertambangan ilegal (PETI) di dalamnya.
Menurutnya bagaimana Pemerintah bersikap sangat menentukan, apalagi sangat jelas dan clear bahwa wilayah pelepasan yang dinilai menjadi potensi menjadi PETI dengan mudah telah dipetakan jelas secara geografis.
“Kementerian ESDM dan juga Kepolisian tentu telah memiliki komitmen untuk mengamankan luasan pelepasan tersebut, apalagi jelas dari sisi kepentingan nasional dalam memperkuat konservasi cadangan batubara nasional,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News