kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.546.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

Sedang dibelit masalah, MYRX harap jual-beli lahan dengan Hutama Karya tetap lanjut


Kamis, 14 Mei 2020 / 17:27 WIB
ILUSTRASI. PT.Hanson International Tbk (MYRX. MYRX harapkan keberlanjutan dari perjanjian jual-beli lahan oleh Hutama Kary. KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk berharap perjanjian atas jual beli lahan yang telah disepakati dapat terus dilakukan. 

Adapun perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Eksklusivitas Jual Beli Lahan yang telah ditandatangani melalui salah satu entitas cucunya, PT Harvest Time bersama PT Hutama Karya (Persero) pada 18 Desember 2019.

Baca Juga: Gara-gara corona, kinerja Solusi Bangun (SMCB) diprediksi tertekan di kuartal II-2020

Direktur Hanson International Hartono Santoso dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Dewan Komisioner OJK, Kamis (14/5) menyebutkan meskipun saham Hanson International sedang disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia karena perintah OJK. 

Selain itu aset-aset tanah milik anak perusahaan disita dan diblokir, serta sedang adanya kasus hukum yang dihadapi oleh sebagian direksi perusahaan. Manajemen di level entitas anak berharap bahwa komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak bisa terus dijalankan sesuai perjanjian.

Terlebih, sesaat setelah penandatangan PT Harvest Time telah menyerahkan 25,5 ha lahan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan pembayaran sebesar Rp 50 miliar.

Adapun perjanjian tersebut mengenai pembelian lahan sekitar 600 ha dengan harga Rp 300 ribu/m2 di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan nilai total Rp 1,8 triliun. 

Baca Juga: Terimbas Covid-19, pendapatan Malindo Feedmill (MAIN) turun 12,88% di kuartal I-2020

Sebagai tambahan, tanah yang akan ditransaksikan adalah tanah yang berada di Desa Cidadap yang mana 70 ha di antaranya telah disita Kejaksaan pada Januari 2020.

"Perseroan berharap dengan adanya Perjanjian ini yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak maka going concern perseroan akan tetap ada dan sekaligus bisa mengurangi jumlah kewajiban perseroan kepada para kreditur," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×