kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.042.000   -45.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.916   25,00   0,15%
  • IDX 7.362   -27,28   -0,37%
  • KOMPAS100 1.021   -6,48   -0,63%
  • LQ45 751   -1,06   -0,14%
  • ISSI 259   -0,96   -0,37%
  • IDX30 401   1,72   0,43%
  • IDXHIDIV20 497   5,73   1,17%
  • IDX80 115   -0,59   -0,51%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 129   0,61   0,48%

Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026


Kamis, 12 Maret 2026 / 18:16 WIB
Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026
ILUSTRASI. Tambang Batubara Bukit Asam (KONTAN/Hendra Suhara). Pemerintah pangkas kuota batubara 2026 hingga 24% dari realisasi 2025. Kebijakan ini bisa pengaruhi harga global, cek alasannya.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - INDRAMAYU. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batubara tahun 2026 telah mencapai kisaran hampir 300 juta ton.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batubara nasional pada 2026 sebesar 600 juta ton. Target ini turun sekitar 190 juta ton atau hampir 24% dibandingkan realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Pemerintah mengambil kebijakan penurunan kuota tersebut untuk menjaga keseimbangan harga batubara global, mencegah kelebihan pasokan (oversupply), serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya tambang.

Baca Juga: PTBA Sediakan 800 Juta Ton Batubara untuk Hilirisasi, DME 5-6 Juta Ton Per Tahun

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, proses persetujuan RKAB masih terus berjalan.

“RKAB batubara sekarang sekitar 250 hampir 300 lah kira-kira. Yang sudah disetujui ya. Sekitar hampir 300 jutaan lah,” kata Tri ditemui di Indramayu, Kamis (12/3/2026).

Tri menuturkan, persetujuan RKAB tersebut mencakup berbagai perusahaan tambang, termasuk sebagian pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, tidak semua perusahaan eks PKP2B telah memperoleh persetujuan.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut BP Garap Proyek Amonia di Papua Barat

"PKP2B ada, tapi ada juga yang belum. Arutmin belum. PTBA sudah," jelasnya. 

Tri menyebut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah mengantongi persetujuan RKAB, sementara PT Arutmin Indonesia diperkirakan belum mendapat persetujuan hingga saat ini. Adapun jumlah pasti perusahaan yang telah disetujui belum dapat dipastikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×