Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak selama pandemi Covid-19. Sebagai bagian dari Badan Usaha Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) turut berupaya membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah pandemi melalui program kemitraan.
Vice President (VP) CSR & SMEPP Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, Pertamina memiliki program kemitraan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan efek berganda bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini sangat penting mengingat selama pandemi Covid-19 pelaku UMKM mengalami kemunduran.
Program kemitraan ini menyasar beberapa sektor UMKM seperti sektor industri, perikanan, perkebunan, perdagangan, pertanian, jasa, dan lainnya.
Baca Juga: Pertamina telah salurkan Rp 839 Miliar untuk penanganan pandemi Covid-19
“Pada prinsipnya UMKM dari berbagai sektor dapat menjadi mitra binaan Pertamina apabila memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku,” kata dia, Sabtu (15/8).
Sejauh ini, Pertamina telah membina lebih dari 63.000 mitra binaan di 34 provinsi seluruh Indonesia. Mitra binaan ini tersebar melalui 12 region Pertamina yang berada di berbagai area, yakni 8 unit operasi/region Pertamina seperti Marketing Operation Region I (MOR I), Region Sumbagsel, MOR III, MOR IV, MOR V, Region Kalimantan, MOR VII, dan MOR VIII serta 4 area refinery unit (RU) seperti RU II, RU IV, RU VI, dan RU VII.
Arya menyebut, setiap tahun Pertamina menganggarkan dana program kemitraan yang disalurkan kepada UMKM. Khusus tahun ini, anggaran program kemitraan yang disediakan Pertamina mencapai lebih dari Rp 580 miliar.
Dia menambahkan, pada dasarnya program kemitraan Pertamina tak hanya membuat UMKM bertahan selama masa pandemi, melainkan juga menumbuhkan daya saing tinggi, tangguh, dan mandiri. Artinya, program ini bersifat berkelanjutan.
Lantas, salah satu bantuan yang diberikan Pertamina melalui program kemitraan adalah bantuan permodalan. Bantuan ini berbentuk pinjaman permodalan lunak bersifat dana bergilir untuk UMKM dengan biaya jasa administrasi sebesar 3% per tahun saldo menurun dari saldo pinjaman awal tahun.
Hingga kuartal II tahun ini, Pertamina telah menyalurkan dana permodalan usaha bagi pelaku UMKM sebesar lebih dari Rp 72 miliar. Ini berarti sejak program kemitraan dimulai dari tahun 1993, Pertamina telah menyalurkan dana permodalan lebih dari Rp 3,5 triliun.
Baca Juga: Wow! Pertamina efisiensi sektor hulu dan perkapalan US$ 800 juta selama Covid-19
Selain itu, terdapat bantuan sertifikasi UMKM yang dapat digunakan untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha. Bentuk sertifikasi UMKM yang disediakan Pertamina dapat berupa sertifikasi halal, barcode, maupun bentuk sertifikasi lainnya.
“Adapun bentuk perizinannya dapat berbentuk PIRT, BPOM, dan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang lainnya yang digunakan untuk mendukung UMKM,” papar Arya.
Pertamina juga menyediakan agenda pembinaan UMKM yang adaptif di tengah periode pandemi Covid-19. Di antaranya berupa pelatihan UMKM secara digital, pembuatan WA Group mitra binaan di masing-masing sektor, sampai pelibatan mitra binaan dalam berbagai kegiatan sosial.
Ada pula agenda mengikutsertakan UMKM dalam platform PaDi UMKM sebagai bentuk perluasan pasar mitra binaan Pertamina. Saat ini sudah sekitar 7.000 UMKM binaan Pertamina yang terdapat dalam platform tersebut.
Belum cukup, Pertamina juga menyelenggarakan agenda e-learning platform, optimalisasi rumah kreatif BUMN, digitalisasi dan pengembangan e-commerce, serta virtual exhibition untuk mitra binaannya.
Arya melanjutkan, UMKM yang hendak mengikuti program kemitraan BUMN, termasuk Pertamina, mesti memenuhi berbagai syarat.
Di antaranya memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 500 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki omzet penjualan tahunan maksimal Rp 2,5 miliar. UMKM peserta program kemitraan harus dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan berdiri sendiri atau bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau terafiliasi dengan usaha menengah atau besar.
UMKM calon peserta program kemitraan juga dapat berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi. Selain itu, UMKM juga wajib telah melakukan usaha minimal 6 bulan serta memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan.
Baca Juga: Pertamina delivery service (PDS) tembus 25.000 pesanan
Tak ketinggalan, pendaftar program kemitraan adalah UMKM yang belum memenuhi persyaratan perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
Nantinya, UMKM yang menjadi mitra binaan Pertamina akan mendapatkan beberapa manfaat. Misalnya pinjaman modal usaha, pendampingan, pembinaan termasuk business & skill development yang terarah, serta pemberian fasilitas promosi dan pengembangan pasar.
“Para mitra binaan juga berpeluang untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat di sekitar wilayahnya dengan fokus pada pengembangan ekonomi kerakyartan untuk menciptakan pemerataan pembangunan,” ungkap Arya.
Seiring dengan berjalannya program kemitraan tersebut, Arya mengaku bahwa diperlukan kolaborasi antar instansi untuk dapat membina UMKM agar naik kelas dan berdaya saing kuat.
Untuk itu, ke depannya pihak Pertamina sangat terbuka untuk membuka peluang kolaborasi serta secara aktif melakukan kolaborasi dengan lembaga atau instansi untuk mendukung UMKM yang notabene merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News