kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.057   140,99   1,78%
  • KOMPAS100 1.114   23,66   2,17%
  • LQ45 796   23,55   3,05%
  • ISSI 283   1,75   0,62%
  • IDX30 415   14,21   3,54%
  • IDXHIDIV20 470   16,76   3,70%
  • IDX80 124   2,76   2,28%
  • IDXV30 132   3,16   2,45%
  • IDXQ30 131   4,36   3,43%

Sejumlah Aturan Ikut Menghambat Pengembangan Pelabuhan Kuala Langsa


Senin, 15 Februari 2010 / 15:50 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berencana mengembangkan Pelabuhan Kuala Langsa menjadi pelabuhan internasional. Selain masalah pendanaan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai hambatan yang menjadi kendala pengembangan Pelabuhan Kuala Langsa juga akibat sejumlah peraturan.

Dia mencontohkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/mf.DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu menyebutkan bahwa impor produk tertentu oleh Importir Terdaftar (IT) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan Belawan di Medan; Tanjung Priok di Jakarta; Tanjung Mas di Semarang; Tanjung Perak di Surabaya; dan Sukarno Hatta di Makassar atau melalui seluruh pelabuhan udara internasional.

"Dengan berlakunya aturan itu, terjadi diskriminasi yang mengakibatkan pelabuhan kecil disepanjang pesisir timur pulau Sumatera tidak bisa berkembang termasuk Pelabuhan Kuala Langsa," ujar Irwandi, Senin (15/2).

Selain itu, ada aturan yang membuat Pelabuhan Kuala Langsa sudah tidak lagi menjadi kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, sehingga bertarif tinggi. "Dibutuhkan campur tangan pemerintah pusat untuk menetapkan kembali status tersebut," kata Irwandi.

Saat ini pengelolaan Pelabuhan Kuala Langsa dilakukan oleh PT Pelindo Cabang Kuala Langsa yang berada dibawah manajemen PT Pelindo I yang berkedudukan di Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×