Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan batubara mengajukan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), yang mana dalam revisi itu perusahaan yang memproduksi batubara mengajukan penambahan kuoata produksi.
Terakhir ada sekitar 34 perusahaan batubara yang mengajukan RKAB, pengajuan revisi penambahan kuota produksi ini dibuka sampai akhir Juli 2019 silam.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM bakal mencermati sejumlah syarat dan pertimbangan dalam persetujuan revisi RKAB tersebut. Syarat itu khususnya terkait dengan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) di sepanjang semester pertama tahun ini.
Salah satu perusahaan yang mengajukan revisi RKAB adalah PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Sekretaris GEMS, Sudin Sudirman menyampaikan pihaknya telah mengajukan revisi RKAB pada Pemerintah.
Ia berharap rencana perusahaan untuk menambah target produksi bisa disepakati oleh pemerintah. "Sampai Jumat kemarin, masih belum disetujui," katanya Senin (2/9).
Baca Juga: Penerapan Permendag ekspor batubara diharapkan kerek premi asuransi pengangkutan
Dalam rencana awal, perusahaan batubara yang tergabung dalam kelompok Sinarmas Grup ini membidik produksi batubara sebesar 25 juta ton hingga 28 juta ton batubara.
Meski begitu, ia masih enggan menyebutkan angka yang diajukan. Yang terang, saat ini perusahaan tengah mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan produksi batubara.
Dari segi penjualannya, GEMS berhasil menjajakan produk mereka ke dalam negeri sebesar 34% hingga semester 1 2019, sementara sisanya mereka memasarkan batubara ke pasar ekspor.
Selain GEMS, PT ABM Investama Tbk juga mengajukan penambahan jumlah produksi batubara. "Kita mengajukan dan sudah mendapat tambahan RKAB sebanyak 350.000 ton di 2019 ini," papar Direktur ABM Investama, Adrian Erlangga pada Kontan.co.id, Senin (2/9).