kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah


Selasa, 17 November 2020 / 11:55 WIB
Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah
ILUSTRASI. Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal a Panas Bumi)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam draf Rancangan Perpres EBT versi terbaru yang diterima Kontan, Selasa (17/11), terdapat beberapa perubahan poin, terutama yang terkait dengan kemudahan pengembangan panas bumi di Indonesia.

Dalam draf terbaru ini, pemerintah memutuskan untuk menarik kompensasi biaya eksplorasi panas bumi atau dikenal dengan istilah cost reimbursement. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan beberapa dukungan, salah satunya penanggungan risiko eksplorasi (derisking).

Baca Juga: PLN berpotensi kantongi pendapatan Rp 721 juta per hari dari industri di Tangsel

Lebih jelasnya, hal tersebut tertera dalam Pasal 30 ayat (1). Di sana tertulis bahwa dalam pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d berupa:

a.       a, Penugasan penambahan data dan informasi panas bumi

b.      b. Penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi

c.      c. Penanggungan risiko eksplorasi (derisking)

d.      d. Fasilitas pembiayaan khusus, dan

e.       e. Penanggungan sebagian biaya data dan informasi

Di Pasal 30 ayat (2) tertulis, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penambahan data dan informasi panas bumi diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

Kemudian di ayat (3) tertulis, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×