kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah


Selasa, 17 November 2020 / 11:55 WIB
Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah
ILUSTRASI. Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal a Panas Bumi)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

Di ayat (4) tertulis, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penanggungan risiko eksplorasi (derisking), fasilitas pembiayaan khusus, dan penanggungan biaya data dan informasi dapat diberikan kepada pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa, dan pemegang kontrak.

Lanjut di ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan kegiatan eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Sebelumnya, Kontan juga pernah mendapat draf Rancangan Perpres EBT beberapa bulan lalu. Dalam draf versi terdahulu, pemerintah memang secara gamblang memberikan kompensasi biaya eksplorasi panas bumi yang diatur dalam Pasal 31.

Merujuk Pasal 31 ayat (1), pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada (a) pemegang Izin Panas Bumi (IPB), (b) pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau, (c) pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Di ayat (2), kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur yang dimaksud berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.

Ayat (3), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diberikan setelah Commercial Operation Date (COD).

Baca Juga: Segera terbit, rancangan Perpres EBT sudah diserahkan ke presiden

Ayat (4), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB dilakukan dengan ketentuan: (a) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tidak dilakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, dan (b) IPB diterbitkan setelah peraturan presiden ini diundangkan.

Ayat (5), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan dengan ketentuan: (a) kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan/ekspansi pada WKP, atau (b) kegiatan dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP.

Ayat (6), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB dilakukan dengan ketentuan: (a) kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan ekspansi pada area WKP, atau (b) kegiatan eksplorasi dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP.

Ayat (7), ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diatur dalam Peraturan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×