Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perumahan Grand Residence City ikut terkena dampak atas proyek pembangunan ruas Tol Cimanggis – Cibitung. Ada sejumlah warga yang terdampak atas eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi (m2) di kawasan perusahaan yang dikembangkan PT Agung Graha Persada Utama tersebut.
Eksekusi lahan yang berlokasi di Desa Cijengkol Kabupaten Bekasi itu sudah dilakukan Pengadilan Tinggi Cikarang pada akhir Juli 2023 lalu. Namun, warga dan pengembang Grand Residence City menyesalkan eksekusi tersebut karena belum ada kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku penerima kuasa pembebasan lahan.
Roy Michael, Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama mengatakan, secara prinsip kliennya mendukung penuh proyek Tol Cimanggis – Cibitung yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city milik kliennya.
Namun, ia menilai penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik gung Graha Persada Utama cacat hukum. Pertama, penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan. Pemilik sah atas lahan adalah PT Agung Graha Persada Utama. Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan.
Baca Juga: Lengkapi JORR-2, Tol Cimanggis-Cibitung Ditargetkan Rampung Akhir 2023
Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total laus area yang disepakati sebelumnya.
Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung.
“Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang prosesnya dalam kasasi di Mahkamah Agung dan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (10/8).
Kepala Desa Cijengkol Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional. “Sebagian warga hanya ingin kejelasan prihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” katanya.
Hingga eksekusi dilaksanakan, antara warga dan kuasa pembebasan lahan belum ada kata sepakat prihal nilai ganti rugi. Penggusuran yang dilakukan juga mengejutkan warga karena diinformasikan mendadak.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Bekasi, AKBP Ahsanul Muqaffi mengaku sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait eksekusi lahan untuk pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung.
"Eksekusi itu memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Karenanya, pihak kepolisian berkewajiban untuk mengawal jalannya eksukusi tersebut,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News