kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Sektor hulu migas menanti pemberian insentif fiskal guna dorong lifting migas


Kamis, 03 Juni 2021 / 18:10 WIB
Sektor hulu migas menanti pemberian insentif fiskal guna dorong lifting migas
ILUSTRASI. Lifting migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Susana memastikan, status insentif yang telah disetujui masih sama dengan kali terakhir, di mana tercatat ada tiga insentif yang belum disetujui yakni tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak tidak langsung dan dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Adapun, insentif lain yang telah mendapatkan restu meliputi, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). 

Insentif tersebut telah diberikan oleh SKK Migas. Tercatat, ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR untuk tahun 2020.

Kemudian ada sejumlah insentif yang masuk dalam usulan perbaikan fiskal yakni penghapusan biaya sewa Barang Milik Negara (BMN) hulu migas. Untuk ini, telah terbit PMK 140/2020 mencabut PMK 89/2019 guna memenuhi pemberian insentif ini. 

Baca Juga: Investasi hulu diprediksi stagnan, IPA dorong pemberian insentif fiskal

Selanjutnya, ada penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22 per MMBTU. Selain itu, fleksibilitas fiscal term meliputi pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price.

Tiga insentif lain yang juga telah disetujui yakni 
penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. 

Kemudian, insentif berupa penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay (TOP) dan Daily Contract Quality (DCQ).

Selanjutnya: Ganti lift hingga pasang panel surya, Menteri Erick minta anggaran BUMN naik Rp 33 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×