Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan persyaratan yang lebih ketat pada tahap dua dan tahap tiga terhadap rencana operasional KRL selama masa new normal atau kenormalan baru.
Direktur Utama KCI Wiwik Widayanti mengatakan, pada tahap awal menuju normal baru masih perlu dilakukannya adaptasi. Alhasil, pada tahap ini tidak akan banyak perubahan pola operasional dan protokol yang mesti dijalankan penumpang KRL.
Baca Juga: Defisit APBN diproyeksi melebar, serapan lelang SUN bakal meningkat
"Namun, pada tahap dua dan tiga dengan semakin padatnya perjalanan dan jumlah penumpang, maka akan lebih banyak persyaratan lain di luar ketentuan protokol covid-19," jelas Wiwik dalam siaran resmi, Selasa (02/6).
Ia menjelaskan, di antaranya balita tidak diperkenankan naik KRL. Selain itu juga penumpang dengan usia di atas 60 tahun tidak diperkenankan naik pada pukul 10.00-14.00 WIB.
“Ketentuan Ini akan dilakukan sampai melihat pandemi Covid-19 turun atau selesai karena banyak anak yang terpapar covid-19. Mereka belum sadar dan orang tuanya juga belum peduli bahkan termasuk hanya menerapkan penggunaan masker kepada anak-anaknya,” katanya.
Selain itu, ketentuan penumpang lainnya juga berlaku bagi pedagang yang membawa barang dagangan hanya diperkenankan menggunakan KRL pada jam keberangkatan pertama.
Baca Juga: Ada corona, begini kelanjutan proyek smelter Vale Indonesia (INCO)
Sementara itu, sejumlah protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan adalah penumpang harus menggunakan masker, pelindung wajah, dan pakaian lengan panjang serta sarung tangan. Selama perjalanan KRL tidak diperkenankan untuk bicara di dalam KRL.
"KCI juga mengimbau agar tidak berbicara menggunakan ponsel di dalam kereta. Hal itu karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara," ujar Wiwik.
Pengguna KRL juga diminta memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT), kartu uang elektronik bank, dan aplikasi Link Aja.
(KCI) mengusulkan tiga tahapan untuk pola operasi normal baru tetapi pemberlakuannya masih akan menunggu hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah Jabodetabek.
Baca Juga: Mulai 8 Juni, penumpang KRL dilarang bawa barang besar saat jam sibuk
“Pada tahap ini kami akan tetap sama melakukan pola operasional KA yang berjalan sama seperti saat ini sebanyak 770-783 KA dengan loop sebanyak 83. Jam operasionalnya mulai dari pukul 04.00-18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dibatasi sebanyak 80 orang per gerbong kereta,” paparnya.
Selanjutnya, pada tahap dua, jumlah perjalanan dan kereta KRL akan ditambah dengan memproyeksikan lonjakan penumpang setelah dibukanya aktivitas bisnis yang diizinkan oleh pemprov DKI. Jumlah KA yang dijalankan sebanyak 885-900 KA. Untuk itu jam operasional juga diperpanjang dari pukul 04.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Pada tahapan ini, jumlah penumpang kereta dibatasi sebanyak 102 penumpang per kereta. "Terkait dengan protokol kesehatan yang diutamakan adalah dengan menggunakan masker," kata Wiwik.
Baca Juga: MKPI harap okupansi perkantoran bisa meningkat lebih dari 84,5% di akhir tahun
Selanjutnya pada tahap akhir menuju normal baru, KRL akan menjalankan sebanyak 991 KA-1001 KA dengan jumlah loop 88-90. Pada tahap ini operasionalnya akan kembali diperpanjang seperti kondisi normal dari pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah penumpang juga masih dibatasi hingga 140 penumpang per kereta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News