kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Selamatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Tujuh Produk Impor


Selasa, 16 Desember 2008 / 07:48 WIB
Selamatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Tujuh Produk Impor


Reporter: Nurmayanti, Azis Husaini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kembali berupaya menyelamatkan industri dalam negeri yang mulai terancam. Selain membagi insentif bagi beberapa industri dalam negeri, pemerintah juga mengambil langkah berani dengan memperketat masuknya produk impor.

Pekan ini, Departemen Perindustrian (Depperin) kembali mengusulkan ke Departemen Keuangan (Depkeu) dan ke Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi agar memperketat impor tujuh produk. Yang masuk daftar usulan terakhir adalah: produk kosmetik, keramik, baja, lampu hemat energi (LHE), telepon genggam, komponen otomotif seperti busi dan filter, dan sepeda.

Selain membendung arus produk impor yang bakal semakin deras akibat pengalihan ekspor dari beberapa negara, langkah pengetatan itu juga bertujuan menangkis masuknya barang selundupan. “Kebijakan pengetatan impor merupakan upaya pengamanan pasar dalam negeri dari ancaman meningkatnya impor ilegal selama krisis,” tegas Fahmi Idris, Menteri Perindustrian, Senin (15/12).

Saat ini, Depperin, Depkeu, Menko Ekonomi, dan Departemen Perdagangan, masih membahas usulan tersebut. Targetnya, pengetatan impor ketujuh produk sudah bisa berlaku mulai tahun 2009. Jika semua sepakat, peraturannya bisa berupa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Jika langkah ini mulus, berarti, awal tahun depan, total akan ada 12 produk yang impornya bakal diperketat. Pada akhir Oktober silam, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 44/2008 tentang aturan pengetatan impor lima produk konsumsi seperti garmen, alas kaki, mainan anak, elektronik, serta makanan dan minuman. Beleid ini menyebut, yang boleh mengimpor lima produk itu hanya Importir Terdaftar (IT). Itu pun harus melalui lima pelabuhan masuk, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Makassar, dan Belawan.

Permendag No. 44/2008 juga mengatur tiap kegiatan impor kelima produk itu harus melalui verifikasi di pelabuhan muat. Jika beberapa syarat itu tak terpenuhi, sudah pasti, barang-barang itu bakal mental dan kalau pun memaksa masuk, statusnya adalah barang selundupan. Tapi, sayangnya pelaksanaan aturan ini ternyata masih maju mundur (Lihat boks).

Selain memperketat jalur impor, Depperin juga mengusulkan kenaikan tarif Bea Masuk (BM) produk tertentu, seperti produk baja hilir yakni kawat dan paku, petrokimia untuk produk polyethylene, serta rubber roll alias gulungan karet. Hingga kini, Departemen Keuangan masih menggodok usulan ini.

Pengusaha yang produknya masuk di usulan Departemen Perindustrian itu jelas sumringah. Soalnya, mereka merasa gerojokan produk impor mengancam kelangsungan bisnis mereka. "Saat ini, sebagian besar pabrik keramik sudah tiarap. Sebab itu, kami ingin agar impor dapat dikontrol,” ujar Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Achmad Wijaya, Senin (15/12).

Saat ini, produsen keramik sudah mulai menurunkan kapasitas produksi. Di industri keramik ubin, misalnya, kapasitas turun dari 85% menjadi 65%. Produk yang semula 330 juta meter persegi, kini tinggal 200 juta meter persegi.

Setali tiga uang, pengusaha lampu juga minta pemerintah memperketat lampu impor karena impornya sangat deras. "Banjir impor lampu hemat energi (LHE) membuat daya saing industri lampu nasional anjlok 30% dalam setahun," kata Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×