Reporter: Nurmayanti | Editor: Didi Rhoseno Ardi
Selain itu, penerapan SNI wajib dapat menekan masuknya terigu impor ke dalam negeri. Dampak lain, bila peredaran terigu impor dapat ditekan maka diharapkan mendorong industri terigu dalam negeri tumbuh maksimal. ”Dengan begitu, tidak sembarangan terigu yang masuk ke Indonesia,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan, kemarin.
Sesuai peraturan pemerintah nomor 69/1999 tentang label dan iklan pangan menyebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyamaratakan label bagi semua jenis produk terigu. Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa produsen terigu wajib mencantumkan detail spesifikasi sesuai dengan SNI.
Asal tahu saja, kebijakan itu muncul usai pemerintah mewajibkan adanya SNI untuk produk terigu lokal. Hanya saja, Thomas meminta khusus bagi terigu yang menjadi konsumsi industri, pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang terlalu rumit. Sebab, jika pemerintah misalkan meminta spesifikasi detail komposisi terigu masuk dalam kemasan produk olahan terigu akan menyusahkan pengusaha. Selebihnya, pengaruhnya akan terlihat pada harga kemasan produk olahan berbahan baku terigu yang kemudian menjadi mahal. Padahal, terigu merupakan bahan baku pangan olahan yang harganya harus kompetitif. Sebab, skala produksinya sudah besar.
Pengusaha juga berharap ada perlakuan khusus untuk spesifikasi kandungan terigu yang akan dipergunakan oleh industri. ”Ada industri yang menginginkan tidak perlu ditambah vitamin sesuai SNI, karena memang tidak dibutuhkan dalam industri olahannya,” ujarnya.
Pada kasus ini, Thomas berharap perlu ada pemberlakuan SNI khusus, yakni SNI fleksibel. Saat ini, penggunaan terigu sebagai bahan baku produk 75% didominasi Usaha skala Kecil dan Menengah. Barulah sisanya masuk ke industri makanan modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News