Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan tiga operator seluler yang telah memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi untuk mendapatkan lisensi pita frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak alias jaringan 5G di Indonesia.
Berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi yang meliputi Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Administrasi dan Verifikasi Dokumen Administrasi, hasil tahapan yang lolos evaluasi administrasi adalah PT Smart Telecom (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Secara berurutan sebagai peringkat pertama hingga ketiga sebagai pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz. Ketiganya masing-masing memberikan harga penawaran sebesar Rp 144,86 miliar.
Dengan harga penawaran tersebut, maka dengan ditambah biaya upfron fee 2x, setiap operator harus membayar untuk tahun pertama Rp434.601.000.000
"Proses pemeriksaan dihadiri oleh perwakilan dari Peserta Seleksi sebagai saksi. Selanjutnya, Tim Seleksi telah melakukan Verifikasi Dokumen Administrasi pada tanggal 10 sampai dengan 11 Desember 2020," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Selasa (15/12).
Baca Juga: Boy William kepincut jaringan 5G untuk aktivitas kanalnya
Sebelumnya, Kominfo menyebut, ada lima operator seluler yang ikut mengambil dokumen seleksi, yaitu XL Axiata, Telkomsel, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri Indonesia. Hanya saja, pada saat menyerahkan dokumen permohonannya hanya ada empat operator seluler.
"Pada Kamis 10 Desember 2020, dari kelima calon peserta seleksi yang mengambil dokumen, terdapat empat calon peserta seleksi yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3GHz pada rentang 2360-2390MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler," katanya.
Keempat operator seluler yang menyampaikan dokumen permohonan pada pukul 10.00 WIB yakni Telkomsel, Tri Indonesia, Smartfren, dan XL Axiata. Kemudian, saat melakukan evaluasi dokumen administrasi, XL Axiata dinyatakan tidak lolos evaluasi administrasi.
"Selanjutnya, jika hasil evaluasi administrasi hanya ada tiga peserta seleksi yang lulus tahap evaluasi administrasi dan memiliki waktu pengiriman dokumen permohonan yang sama, proses seleksi akan dilanjutkan ke penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu," ungkapnya.
Lalu, peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi dapat mengambil username dan password pada 14 Desember 2020 pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi.
Sementara, penentuan Peringkat Melalui Aplikasi Pencatatan Waktu telah selesai dilaksanakan pada 15 Desember 2020 sejak pukul 09.00 waktu server sampai dengan selesai.
Baca Juga: Ganti nama jadi Telkom Indonesia, inilah profil dan sejarahnya
Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, Denny Setiawan mengatakan, sesuai penjelasan pada angka 4.10.1 pada dokumen seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam jangka waktu satu hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
"Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada hari Rabu, 16 Desember 2020 pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," ujar Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News