kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Selesai Dibahas DPR, Ini Poin-poin Penting RUU Minerba


Senin, 17 Februari 2025 / 17:53 WIB
Selesai Dibahas DPR, Ini Poin-poin Penting RUU Minerba
ILUSTRASI. Badan Legislasi DPR RI mengumumkan telah selesai membahas RUU atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pada Senin (17/02) mengumumkan telah selesai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang diumumkan oleh anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung, Baleg dan pemerintah telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang secara garis besar berisi sebagai berikut:

"Satu, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu pasal 17A, pasal 22A, pasal 31A, dan pasal 169 A," ungkap Martin.

"Dua, pasal 1 angka 16 terkait perubahan mengenai definisi studi kelayakan," tambahnya.

Baca Juga: Aturan Wajib Parkir DHE Resmi Terbit, APBI Tunggu Aturan Turunan

Keputusan ke-tiga, terkait pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.

"Dan juga mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak," tambahnya.

Ke-empat, terkait pasal 35 ayat 5, pasal 51 ayat 4 dan ayat 5, serta pasal 60 ayat 4 dan ayat 5. Ini berhubungan dengan perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas, WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Lima, pasal 100 ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.

Enam, pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan.
C. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Telah Rampungkan Pembahasan DIM RUU Minerba Hari Ini

"Tujuh, pasal 169 A yaitu memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan," tambahnya.

Delapan, pasal 171 B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, maka diputuskan untuk dicabut dan dikembalikan kepada negara.

"Dan ke-sembilan, pasal 174 A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×