Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) masih menanti rampungnya izin penambangan untuk Pabrik Rembang. Meski belum mendapat kepastian, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) final dari pemerintah diharapkan bisa keluar di tahun ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 660.1/6 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah, tanggal 23 Februari 2017, pabrik semen Rembang dapat beroperasi secara sah.
Namun, hingga saat ini produksi masih mengandalkan pasokan bahan baku dari penambang lokal dan pabrik Semen Indonesia di Tuban.
Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Semen Indonesia, Sigit Wahono, menjelaskan, sejak diberi izin beroperasi, Pabrik Rembang masih belum memenuhi target volume produksinya. "Kami targetkan 3 juta ton, tapi sampai akhir tahun lalu baru bisa mencapai 60%," ujar Sigit, (16/3).
Jika izin penambangan resmi keluar tahun ini, SMGR optimistis Pabrik Rembang bisa memenuhi target produksinya. Namun, kalaupun kepastian izin penambangan tak kunjung ada, SMGR akan tetap memaksimalkan pasokan bahan baku dari para penambang lokal maupun dari Pabrik Tuban tahun ini.
"Diizinkan atau tidak, yang penting ada kepastian agar kami bisa mengambil langkah untuk Pabrik Rembang," pungkas Sigit.
Menurut Sigit, belum lama ini Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah mengundang pihak perseroan untuk membahas perizinan Pabrik Rembang. "Sudah ada pembicaraan lanjutan, tapi kami masih diminta sabar menunggu sembari tetap beroperasi sesuai peraturan," katanya.
Sekadar informasi, warga Rembang hingga kini masih menolak penambangan dan pendirian pabrik semen ini. Menurut masyarakat, terdapat potensi adanya Cekungan Air Tanah (CAT) di kawasan pegunungan Rembang yang dinilai bakal merusak lingkungan dan sumber air tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News