Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) resmi melarang beredarnya semen merek CUCC pabrikan asal United Cement Rizhac, Co. Ltd dari China. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu gudang semen di pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/12).
"Dua bulan lalu semen ini ditemukan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, tapi barang ini (Semen merek CUCC) tidak memenuhi aturannya," kata Mari. Sebelumnya tanggal 23 November lalu semen CUCC itu ditemukan oleh tim pengawasan barang beredar Depdag saat akan diedarkan dari gudang pelabuhan ke distributor di daerah.
Hasil pengujian yang dilakukan terhadap standar semen CUCC tersebut dinyatakan tidak bisa diedarkan karena tidak memenuhi standar SNI dan bisa membahayakan untuk digunakan. Itu sebabnya, pemerintah langsung menyita semen sebanyak 4.000 ton.
Mari mengatakan, semen tersebut harus ditarik dari peredaran dalam waktu dua bulan. Ia juga memerintahkan importir untuk segera menarik semen tersebut dari agen dan distributor. "Sekarang izin impornya dan Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) nya sudah dibekukan," jelas Mari.
Jika dalam masa waktu dua bulan kedepan semen yang beredar tidak ditarik dari peredaran, maka Depdag akan menempuh langkah hukum dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News