kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Semester I 2020, produksi minyak sawit Indonesia capai 23,47 juta ton


Rabu, 12 Agustus 2020 / 16:32 WIB
Semester I 2020, produksi minyak sawit Indonesia capai 23,47 juta ton
ILUSTRASI. Pabrik kelapa sawit PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat sepanjang semester I 2020, produksi minyak sawit Indonesia dan turunannya tercatat sebesar 23,47 juta ton. Angka ini lebih rendah dari produksi semester I 2019 yang tercatat sebesar 25,88 juta ton.

"Produksi kita lihat memang sampai Juni itu mengalami kontraksi. Kalau kita lihat trennya, kumulatif Juni itu turun sekitar 9%," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, Rabu (12/8).

Baca Juga: Butuh dukungan pemerintah agar petani sawit dapat memiliki sertifikat ISPO

Menurut Joko, bila melihat produksi sejak Januari, umumnya produksi secara bulanan mengalami peningkatan. Dalam enam bulan pertama 2020, produksi minyak sawit di Juni merupakan produksi tertinggi yakni sebesar 4,5 juta ton.

Angka ini tumbuh sekitar 13,6% dibandingkan Mei 2020 yang sebesar 3,96 juta ton.

"Kalau kita lihat [produksi] dari Januari trennya naik terus, tetapi kita tidak tahu sampai akhir tahun seperti apa, yang jelas year to date-nya kita masih minus dibandingkan tahun lalu," terang Joko.

Baca Juga: Wamendag bertekad intensifkan diplomasi dan kampanye untuk tingkatkan ekspor CPO

Adapun, Joko berpendapat faktor utama penurunan produksi ini bukan disebabkan pandemi Covid-19.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×