kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Semester I, laba bersih Voksel Electric (VOKS) turun hingga 63%


Kamis, 30 Agustus 2018 / 18:01 WIB
Semester I, laba bersih Voksel Electric (VOKS) turun hingga 63%
ILUSTRASI. Kabel Bawah Tanah PLN ilustrasi kabel Voksel Electric


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Voksel Electric Tbk (VOKS) masih membukukan penurunan bottomline. Kenaikan bahan baku menjadi beban bagi VOKS untuk melipatgandakan keuntungan.

Menilik laporan keuangan VOLK sampai 30 Juni 2018, pendapatan VOKS hanya tumbuh kurang dari 1% year on year (yoy) menjadi Rp 1,03 triliun, dari tahun sebelumnya Rp 1,02. Sementara beban pokok penjualan naik 9,7% menjadi Rp 880 miliar, dibandingkan semester I tahun lalu Rp 802 miliar.

Direktur VOKS, Yogiawan mengatakan, kenaikan bahan baku sangat dirasakan oleh perseroan. "Dengan pelemahan rupiah ini sangat berdampak, karena bahan baku utama yakni tembaga dan aluminium harganya berdasarkan dollar AS," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).

Padahal, kata Yogiawan, VOKS telah melakukan lindung nilai atau hedging guna mengatasi kenaikan harga bahan baku. "Namun masih tetap ada selisih (kurs)," katanya.

Alhasil, dengan perolehan laba kotor yang turun 31% menjadi Rp 151 miliar di semester I-2018, VOKS hanya membukukan laba bersih Rp 24,9 miliar. Nilai tersebut turun hingga 63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp 68,2 miliar.

Yogiawan mengaku pihaknya akan terus memaksimalkan lini produksi dengan melakukan efisiensi. Hal ini dilakukan supaya produktifitas masih tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×