kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sepanjang 2019, GAPKI catat volume ekspor produk sawit sebesar 35,7 juta ton


Kamis, 06 Februari 2020 / 10:58 WIB
Sepanjang 2019, GAPKI catat volume ekspor produk sawit sebesar 35,7 juta ton
ILUSTRASI. GAPKI catat volume ekspor produk sawit sebesar 35,7 juta ton sepanjang tahun 2019. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/ama.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

Sebagai usaha untuk memperhatikan berbagai tantangan serta peluang pasar ekspor maupun domestik dalam negeri, serta adanya iklim usaha yang lebih berpihak kepada peningkatan investasi, maka GAPKI menyarankan program kerja seluruh stakeholder sawit di tahun 2020 perlu difokuskan pada beberapa hal.

Baca Juga: Produksi CPO Mahkota Group (MGRO) tahun lalu 213.000 ton, tahun ini bakal melandai

Pertama, peningkatan produktivitas baik melalui perbaikan teknik produksi maupun replanting. Kedua, mendorong percepatan implementasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Ketiga, mendorong pengembangan ekspor terutama di negara tujuan ekspor baru dan penanganan berbagai hambatan perdagangan di pasar global. Keempat, meningkatkan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap minyak sawit dan produk turunannya, serta memperluas dan mengembangkan kampanye positif sawit yang efektif, baik di dalam negeri maupun di berbagai negara tujuan ekspor utama.

"Dengan memperhatikan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2020 serta dukungan pemerintah yang sangat besar terhadap industri sawit, maka GAPKI optimis tahun 2020 industri kelapa sawit akan lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Mukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×