Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
Tri menambahkan, saat ini harga gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan lebih tinggi dibandingkan HPP, meski aturan baru terkait HPP sudah diterbitkan.
"Di Permendag sudah ada HPP yang baru. Saat ini harga gabah/beras di atas itu [HPP]. Jadi ini kesulitan juga buat kami. Kondisi di lapangan saat ini kami rebutan dengan swasta," tutur Tri.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan besaran HPP untuk gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. Dengan aturan tersebut, besaran HPP yang ditetapkan untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200 per kg tingkat penggilingan sebesar Rp 4.250 per kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg dan di gudang Bulog sebesar Rp 5.300 per kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp 8.300/kg.
Baca Juga: Perum Bulog targetkan penyerapan beras tahun 2020 sebesar 1,4 juta ton
Sementara, berdasarkan data Bulog, pada Maret, harga GKP di tingkat penggilingan sudah mencapai Rp 5.262 per kg, GKG di tingkat penggilingan 5.631 per kg dan harga beras di penggilingan sudah mencapai Rp 9.339 per kg.
Diperkirakan, pada April harga masih di atas HPP, dimana harga GKP di penggilingan mencapai Rp 4.977, GKG di tingkat penggilingan Rp 5.436 per kg, dan harga beras di penggilingan Rp 9.101 per kg.
Tahun ini, Bulog menargetkan akan menyerap beras sekitar 1,2 juta ton hingga 1,4 juta ton beras. Dimana, sekitar 871.000 ton beras merupakan pengadaan cadangan beras pemerintah dan sekitar 365.000 ton merupakan pengadaan beras komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News