kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045


Senin, 22 Juni 2020 / 08:05 WIB
Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk Holding BUMN Pertambangan, PT Inalum (Mind Id), resmi mengambil alih 20% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Setelah transaksi, manajemen INCO berharap proses pengurusan perpanjangan izin operasi hingga tahun 2045 bisa berjalan mulus.

Chief Financial Officer (CFO) PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto mengemukakan, divestasi saham itu bisa menciptakan sinergi dalam jangka panjang yang strategis antara INCO dan BUMN Pertambangan. Misalnya, sinergi dengan anak usaha Mind Id lainnya yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dimungkinkan mengelola sumber daya nikel dan meningkatkan nilai tambah.

"Artinya ada kemungkinan sinergi untuk menunjang rencana bisnis perusahaan ke depan," kata dia.

Baca Juga: Divestasi Vale (INCO) kelar, MIND ID amankan pasokan bahan baku industri hilir nikel Divestasi Vale (INCO) kelar, MIND ID amankan pasokan bahan baku industri hilir nikel

Selain dari sisi bisnis dan operasional, manajemen Vale Indonesia berharap sinergi dengan holding BUMN tambang dapat mempermudah perpanjangan izin operasional INCO di Indonesia.

Sebab, keberadaan Mind Id sebagai pemegang saham bisa dilihat dari berbagai sisi. "Kami juga mengharapkan Mind Id bisa mendukung Vale menjalankan strategi bisnis, terutama dalam memperoleh perpanjangan izin beroperasi," sebut Bernardus.

Seperti diketahui, izin operasi INCO di Indonesia masih berupa Kontrak Karya. Nah, rampungnya divestasi 20% saham ini merupakan kelanjutan dari amendemen Kontrak Karya INCO pada Oktober 2014 silam. Adapun Kontrak Karya INCO akan berakhir pada Desember 2025.
Amankan pasokan

Berdasarkan Kontrak Karya saat ini, menurut Bernardus, Vale Indonesia memiliki hak untuk mengajukan kelanjutan usaha dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2 x 10 tahun.

Baca Juga: Sah! MIND ID akuisisi tambang asing lagi senilai Rp 5,52 triliun Sah! MIND ID akuisisi tambang asing lagi senilai Rp 5,52 triliun

Dengan demikian, manajemen INCO ingin memperpanjang izinnya hingga tahun 2045. "Dalam pemahaman kami, (INCO) bisa mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali, 2025-2035 dan 2035-2045," ungkap Bernardus.




TERBARU

[X]
×