Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra
Sesuai dengan ketentuan UU Minerba, ketika perusahaan tambang ingin mengajukan perpanjangan menjadi pemegang IUPK, manajemen perusahaan tersebut wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% kepada pemerintah. Artinya, INCO kembali harus menyetor divestasi sahamnya.
"Kewajiban divestasi 51% itu berlaku untuk IUPK sesuai UU Minerba. Jadi setelah (INCO) menjadi IUPK, baru kewajiban itu muncul," tutur Bernardus.
Sejatinya, proses divestasi 20% saham INCO memang belum sepenuhnya rampung. Sebab, Mind Id belum menuntaskan pembayaran saham senilai Rp 5,52 triliun.
Namun, Senior Vice President Corporate Secretary Mind Id Rendi Witoelar mengaku, pihaknya sudah mengantongi dana tersebut yang berasal dari penerbitan obligasi global senilai US$ 2,5 miliar setara Rp 37,5 triliun. Mind Id sukses meraup dana itu pada pertengahan Mei lalu.
Group CEO Mind Id Orias Petrus Moedak mengungkapkan, langkah untuk menyerap 20% saham divestasi INCO sesuai dengan mandat kepada Mind Id untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong program hilirisasi industri pertambangan nasional.
Menurut dia, melalui kepemilikan 20% saham di INCO, serta 65% saham di PT Aneka Tambang Tbk, Mind Id akan memiliki akses atas cadangan dan sumberdaya nikel terbesar dan terbaik di dunia.
Kelak, akses tersebut secara strategis akan mengamankan pasokan bahan baku untuk industri hilir berbasis nikel di Indonesia, baik hilirisasi industri nikel menjadi stainless steel, maupun hilirisasi industri nikel menjadi baterai kendaraan listrik.
"Langkah ini juga mempercepat program hilirisasi industri nikel domestik, yang akan menghasilkan produk hilir dengan nilai ekonomi 4-5 kali lipat lebih tinggi dari produk hulu," pungkas Orias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News