Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PLTU Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menyampaikan duka cita mendalam atas insiden kerja yang terjadi di area operasional pembangkit pada Rabu, 21 Januari 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pekerja dari mitra kerja, PT Limas Anugrah Steel, meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Seluruh jajaran manajemen dan karyawan PLTU Sukabangun menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban.
Manajemen juga memastikan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk menangani insiden tersebut secara transparan dan objektif.
Baca Juga: BUMN Damri Buka Lowongan Kerja Terbaru September 2025, Cek Syarat Daftarnya
PLTU Sukabangun berkomitmen mengungkap akar masalah kejadian, baik dari sisi prosedur internal perusahaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh mitra kerja. Selain itu, perusahaan menegaskan akan memastikan seluruh hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager PLTU Sukabangun, Zais Ariyono, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Keselamatan adalah aspek yang tidak bisa ditawar. Kami mengambil tanggung jawab pengawasan ini dengan sangat serius,” ujar Zais dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Gramedia Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2025, Ada Lowongan untuk Semua Jurusan
Sebagai langkah awal, manajemen melakukan penyesuaian sementara pada aktivitas terkait di lokasi kejadian guna melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh mitra kerja.
Jika ditemukan celah keamanan atau kelalaian prosedur, perusahaan memastikan akan mengambil langkah hukum dan kontraktual secara tegas agar insiden serupa tidak terulang.
Selanjutnya: Bareskrim Gandeng Kejagung hingga PPATK Usut Kasus Dana Syariah Indonesia
Menarik Dibaca: 5 Makanan dan Minuman yang Paling Tidak Baik untuk Kesehatan Otak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













