kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Setiap tahun, Decathlon bakal tingkatkan produk domestik


Kamis, 13 Desember 2018 / 16:08 WIB
Setiap tahun, Decathlon bakal tingkatkan produk domestik
ILUSTRASI. Gerai Decathlon Summarecon Bekasi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Decathlon Sports Indonesia bakal memperbanyak produk domestik di gerainya. Targetnya, 10 tahun lagi setengah produk yang dijual di gerainya merupakan produksi dalam negeri.

Jeremie Ruppert, CEO Decathlon menyampaikan bahwa tahun depan 10% dari total produk merupakan produksi dalam negeri. Hal ini untuk mengurangi tekanan dari nilai tukar, apalagi selama ini perusahaan juga memproduksi beberapa produk di dalam negeri.

"Tahun depan itu akan 10%, nanti setelahnya setiap tahun kami akan tingkatkan 5% sehingga nanti bisa setengah dari produk yang dijual itu made in Indonesia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (13/12).

Saat ini, untuk produksi domestik perusahaan menggandeng produsen lokal yang sudah diuji standarisasi dengan SNI maupun ISO. Oleh karena itu, dirinya menjamin garansi 10 tahun yang diberikan sudah melalui uji kualitas yang ketat.

Sebagai contoh, untuk produksi sepatu misalnya perusahaan membuat 1 juta pasang sepatu per tahun untuk ekspor ke Eropa. Untuk tembus pasar Eropa, tentu saja kualitas produknya sudah teruji baik secara fisik maupun toksikologi.

"Kami akan produksi dari Indonesia untuk Indonesia, produksi kami dalam 4 tahun itu sudah meningkat 6 kali lipat, tetapi memang banyak untuk ekspor ke Eropa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×