kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Seva.id tawarkan layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor secara digital


Jumat, 11 September 2020 / 21:51 WIB
Seva.id tawarkan layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor secara digital
ILUSTRASI. Seva.id tawarkan layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor secara digital


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seva.id menawarkan layanan one stop solution pengurusan dokumen secara digital bernama eDokumen. Layanan tersebut menyasar konsumen yang memiliki kebutuhan untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.

Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir mengatakan, eDokumen dapat menjadi solusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengurus dokumen kendaraan bermotor, namun malas mengantre ataupun keluar rumah.

Layanan pengurusan dokumen yang ditawarkan beragam, mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan ataupun lima tahunan, hingga balik nama kendaraan.

“Cukup duduk manis di rumah, dokumen kendaraan akan diurus oleh Seva.id dan kurir rekanan terpercaya yang akan membantu dalam mengurus antar surat-surat kendaraan tersebut.” ujar Fandi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (11/9).

Baca Juga: Kian praktis, urus dokumen kependudukan di Disdukcapil Denpasar cukup lewat Gojek

Cara untuk mengurus dokumen kendaraan di Seva.id cukup sederhana. Pertama-tama, pelanggan dapat mengunjungi website https://www.seva.id/otomotif/in/layanan-edokumen-sevaid, lalu kemudian mengkllik opsi ‘Minta Estimasi Biaya’ untuk mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen.

Berikutnya, pelanggan dapat melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi, nanti akan muncul formulir pendaftaran yang perlu diisi. 

Jika sudah diisi secara benar dan sesuai, pelanggan dapat mengklik opsi ‘Kirim’ untuk memproses transaksi. Nantinya, tim representative Seeva.id akan memberi konfirmasi melalui Whatsapp selambat-lambatnya satu hari kerja setelah pendaftaran dan data diterima.

Catatan saja, pelanggan perlu mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, KTP, dan BPKB untuk melengkapi data  dalam proses pengurusan.

Setelah data divalidasi dan disetujui biaya pengurusannya, pelanggan akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Seva.id yang dapat dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Permata Bank.

Apabila pembayaran sudah selesai diselesaikan, Seva.id akan memproses pengurusan. Penjemputan dokumen akan dilakukan ke alamat yang didaftarkan konsumen.

Semua aktivitas transaksi yang ditawarkan Seva.id pada layanan eDokumen dilakukan secara online. Pengguna dapat menggunakan perangkat PC ataupun smartphone untuk mengakses layanan tersebut.

Saat ini, layanan eDokumen Seva.id sudah tersedia di berbagai kota besar yang ada di Indonesia, antara lain Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makassar.

Selanjutnya: Kena tilang? Tenang tak perlu antre, bisa diurus dari rumah pakai ponsel, ini caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×