kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan TKDN 20%


Minggu, 14 Juli 2019 / 22:26 WIB
Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan TKDN 20%


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sebelumnya telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 4 tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.

Pada beleid tersebut diatur TKDN untuk perangkat penerima siaran digital sebesar 20%. Salah satu perangkat penerima siaran digital adalah televisi. "Sharp (salah satu produsen televisi) mendukung kebijakan TKDN," ujar Andry Adi Utomo, Senior General Manager National Sales SEID saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7).

Selain televisi, alat atau perangkat penerima siaran digital lain adalah set top box dan cable modem termination system. Andry mengakui bahwa televisi yang diproduksi oleh SEID sudah mencapai batas TKDN tersebut. "TKDN untuk televisi Sharp sudah di atas 20%," terang Andry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×