kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.679   52,00   0,30%
  • IDX 6.389   -152,59   -2,33%
  • KOMPAS100 843   -14,88   -1,73%
  • LQ45 641   -8,85   -1,36%
  • ISSI 221   -6,19   -2,72%
  • IDX30 356   -5,25   -1,45%
  • IDXHIDIV20 445   -4,63   -1,03%
  • IDX80 96   -1,46   -1,49%
  • IDXV30 124   -1,60   -1,27%
  • IDXQ30 114   -1,22   -1,06%

Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan TKDN 20%


Minggu, 14 Juli 2019 / 22:26 WIB


Reporter: | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sebelumnya telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 4 tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.

Pada beleid tersebut diatur TKDN untuk perangkat penerima siaran digital sebesar 20%. Salah satu perangkat penerima siaran digital adalah televisi. "Sharp (salah satu produsen televisi) mendukung kebijakan TKDN," ujar Andry Adi Utomo, Senior General Manager National Sales SEID saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7).

Selain televisi, alat atau perangkat penerima siaran digital lain adalah set top box dan cable modem termination system. Andry mengakui bahwa televisi yang diproduksi oleh SEID sudah mencapai batas TKDN tersebut. "TKDN untuk televisi Sharp sudah di atas 20%," terang Andry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×