kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shell dan Total klaim penyesuaian harga BBM sudah sesuai ketentuan


Kamis, 06 Februari 2020 / 18:51 WIB
Shell dan Total klaim penyesuaian harga BBM sudah sesuai ketentuan
ILUSTRASI. Shell klaim penentuan harga BBM sudah sesuai ketentuan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Senada, Marketing Manager PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho juga mengklaim bahwa penyesuaian harga yang dilakukan Total masih sesuai dengan ketentuan.

Sejak Kepmen ESDM 187K/2019 itu berlaku, Total sudah empat kali menyesuaikan harga. Yakni melakukan penurunan harga pada 3 Januari 2020 dan kembali menaikkannya pada 22 Januari. Lalu, Total dua kali menurunkan harga pada 28 Januari 2020 dan per 6 Februari ini.

Per Kamis, 6 Februari 2020 ini, harga BBM di SPBU Total ialah sebagai berikut:

  • Performance 90: Rp 9.075
  • Performance 92: Rp 9.125
  • Performance 95: Rp 9.650
  • Performance Diesel: Rp 10.150

Baca Juga: Berfluktuasi dalam Sebulan, Kini Harga Pertamax Hanya Rp 9.000 per Liter

Sayangnya, Magda tidak menjelaskan, apa yang menjadi pertimbangan Total untuk kembali melakukan penyesuaian harga. Yang jelas, Magda menyebut bahwa penyesuaian harga ini juga dilakukan atas pertimbangan untuk menjaga bisnis BBM Total agar tetap kompetitif dengan para pesaingnya.

Di sisi lain, belakangan dikabarkan bahwa Kementerian ESDM berencana untuk memanggil dan melakukan review terhadap harga BBM, termasuk Total dan Shell. Hal itu untuk melihat apakah penyesuaian harga yang dilakukan itu sudah sesuai dengan rentang margin yang diatur dalam Kepmen ESDM 187 K/2019, atau tidak.

Namun, hingga tulisan ini dibuat, pihak Kementerian ESDM masih belum memberikan konfirmasi dan tanggapan terkait kabar dan rencana tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×