kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Sierad Produce I(SIPD) sebut ada lonjakan permintaan produk makanan beku di pasar


Senin, 30 Maret 2020 / 16:18 WIB
Sierad Produce I(SIPD) sebut ada lonjakan permintaan produk makanan beku di pasar
ILUSTRASI. Sierad Produce I(SIPD) sebut ada lonjakan permintaan produk makanan beku di pasar modern, tapi skalanya kecil.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah diumumkannya wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia pada Maret 2020, emiten makanan dan pakan ternak PT Sierad Produce Tbk (SIPD) mengakui terjadi lonjakan penjualan produk makanan beku di ritel modern atau modern trade.

Meski begitu, penjualan ini tidak berdampak signifikan ke total penjualan SIPD.

Baca Juga: Sierad Produce Optimistis Permintaan Produk Daging Olahan Tumbuh Dobel Digit

Direktur Utama Sierad Produce, Tommy Wattimena menjelaskan lonjakan penjualan hanya terjadi di modern trade sedangkan food services banyak yang tutup sehingga kalau dihitung secara total belum ada dampak signifikan.

"Agen-agen distributor juga banyak yang tutup karena pedagang kecil yang berjualan di dekat sekolah pada pulang kampung ditambah restoran di mall juga tutup," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/3).

Meski ada pergeseran channel distribusi, secara total penjualan frozen food bermerek Belfoods ini diakui Tommy masih oke, tapi tidak tumbuh signifikan seperti negara maju yang modern trade memegang peranan vital.

"Sedangkan di sini sektor informal masih banyak (pegang pernanan penting)," ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan pet food Royal Canin optimistis tumbuh 15% tahun ini




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×