Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-2019 lewat hewan dengan mengeluarkan aturan pelarangan impor sementara untuk binatang hidup seperti ayam dan sapi dari China.
Adapun peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sejak 7 Februari 2020. Meski demikian, aturan ini tidak berdampak pada PT Sierad Produce Tbk (SIPD) sebagai emiten pangan berbasis unggas.
Baca Juga: Menakar Dampak Penguatan Rupiah Bagi Emiten Poultry
Direktur Utama Sierad Produce Tommy Wattemena menyatakan beleid tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Sierad karena perusahaan tidak mengandalkan pasokan bibit unggas dari luar negeri. " Selama ini Perseroan hanya menggunakan pasokan lokal (dalam negeri)," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Tommy mengungkapkan sejauh ini ketersediaan bibit ayam Perseroan sudah cukup untuk menjaga keseimbangan supply dan demand pasar. Adapun Tommy bilang SIPD selalu mengedepankan kualitas ayam dan telur hasil produksi dengan memastikan kesehatan unggas termasuk para pekerja yang berinteraksi dengan unggas tersebut.
Lebih jelasnya, tindakan yang dilakukan antara lain melaksanakan vaksinasi avian influenza untuk induk ayam dan melaksanakan vaksinasi human influenza secara rutin kepada karyawan. Perseroan juga menerapkan proses biosecurity yang ketat di seluruh peternakan milik SIPD.
Baca Juga: Sentimen positif menyelimuti emiten poultry, simak saham yang layak dikoleksi