kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak panduan protokol kesehatan bagi peritel dan pusat belanja saat new normal


Selasa, 26 Mei 2020 / 10:49 WIB
Simak panduan protokol kesehatan bagi peritel dan pusat belanja saat new normal
Ratusan pengunjung rela kepanasan saat antre memasuki pusat perbelajaan Yogya Toserba di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/335 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam rangka keberlangsungan usaha. Protokol tersebut sudah bisa diterapkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan saat menghadapi kenormalan baru atau new normal.

Ini artinya, tempat usaha yanag bersentuhan langsung dengan konsumen, seperti ritel, pusat belanja atau pertokoan wajib menerapkan protokol tersebut. “Kepada seluruh seluruh Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan Pengurus atau Pengelola tempat kerja, agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi  masing- masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” demikian bunyi dari surat edaran yang diteken oleh Terawan tertanggal 20 Mei 2020.

Baca Juga: Anies: Perpanjangan PSBB jadi penentu new normal di Jakarta

Nah, seperti apa protokol kesehatan yang wajib disiapkan dan diterapkan oleh para pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Berikut rinciannya.

1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja/pelaku usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik)  

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali). 
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha. 
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.  
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.  
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker. 
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 
    1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift,       dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 
     2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 
     3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. 
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan: 
     1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). 
     2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama). 
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara: 
     1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk  membatasi akses dan menghindari kerumunan. 
     2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter. 
     3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service. 
     4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away). 
      5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 

SELANJUTNYA >>>

2. Bagi pekerja 

a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan. 
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer. 
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. 
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas. 
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja. 
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja. 
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan         desinfektan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×