Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo
Adapun ada beberapa aktivitas yang dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan. Aktivitas yang dilarang antara lain, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas, bermain layang-layang, balon udara, drone dan sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Poin perubahan substansi lainnya adalah penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik dari yang sebelumnya belum diatur.
Kompensasi
Wanhar menjelaskan, kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Pemberi kompensasi ialah pemegang IPTLU yaitu PLN, IPP, dan pemegang izin wilayah usaha. Nantinya, pemberian kompensasi didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui kantor kabupaten/kota, kantor kecamatan, atau kantor desa/kelurahan setempat.
Baca Juga: Komisi VII mendukung Permen ESDM No 19/2021 untuk meningkatkan pasokan gas bumi
Adapun kompensasi hanya diberikan sekali, dalam hal tanah, bangunan, dan tanaman yang telah diberikan. Lantas, jika ada pemegang hak yang baru, tidak berhak mendapatkan kompensasi.
Nantinya, penilaian besaran kompensasi dilaksanakan oleh Lembaga Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Calon lembaga penilai yang akan melakukan penilaian kompensasi harus mendapatkan penunjukan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Persyaratan permohonan penunjukan calon lembaga penilai dari menteri meliputi, berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, data teknis jaringan transmisi, dan surat kuasa pelaksanaan kegiatan Kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman dari direksi PLN kepada direksi Badan Usaha (usulan dari IPP). Adapun penunjukan Lembaga Penilai dari Menteri berlaku selam 12 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Nah perihal perhitungan besaran kompensasinya berikut ini. Formulasi perhitungan kompensasi untuk tanah adalah 15% x luas tanah x nilai pasar tanah. Formula perhitungan kompensasi untuk bangunan adalah 15% x luas bangunan x nilai pasar bangunan. Formula perhitungan kompensasi untuk tanaman adalah nilai pasar tanaman.
Selanjutnya: Lindungi konsumen, Kementerian ESDM dorong penerapan SNI modul surya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News