Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan identitas nomor perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/ IMEI) untuk menekan peredaran ponsel BM (black market), rencananya akan ditandatangani pertengahan bulan ini.
Aturan ini mewajibkan semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia agar terdaftar di database atau konsekuensinya akan diblokir. Hal yang masih menganjal adalah bagaimana nasib ponsel yang kadung dibeli dari luar negeri?
Baca Juga: Menkominfo siapkan aturan untuk menangkal ponsel ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri.
Lapor dan bayar pajak
Pertama adalah opsi pelaporan. Nantinya, ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan melaporkan IMEI ponsel, dan pembeli wajib membayar pajak.
Pembatasan jumlah
Opsi kedua adalah memberi batasan jumlah ponsel yang dibeli oleh satu orang yang dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP).
Blokir
Terakhir, pemerintah sedang mempertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ponsel akan tetap aktif, hanya saja jaringan seluler melalui kartu SIM lokal tidak akan bisa digunakan.