kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Simak tiga peraturan yang disiapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 15:30 WIB
Simak tiga peraturan yang disiapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang. 

"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail. 

Bisa lebih cepat 

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat. 

Baca Juga: Operator perlu investasi Rp 200 miliar untuk jadi penghalau ponsel ilegal

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno. 

Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak. 

"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapi substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," pungkas Rudiantara. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "3 Aturan yang Disiapkan untuk Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×