kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak tiga peraturan yang disiapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 15:30 WIB
Simak tiga peraturan yang disiapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sistem pelaporan IMEI 

Melansir dari Antara News, pemerintah sedang menyiapkan sistem pelaporan IMEI. Bukan hanya yang berasal dari luar negeri saja, tapi juga untuk ponsel yang hilang. 

Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu melaporkan nomor IMEI ponsel tersebut ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina). 

Pemerintah juga akan membuat pengecualian aturan IMEI untuk kebutuhan khusus, seperti para diplomat dan penegak hukum. 

Paling lambat 6 bulan lagi 

Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan. 

Baca Juga: Kominfo: Implementasi validasi IMEI berlaku enam bulan setelah aturan diterbitkan

Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan 8 hal. 

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen. 

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8). 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×