kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinar Mas Kena Penalti Antisubsidi di AS


Jumat, 05 Maret 2010 / 11:29 WIB
Sinar Mas Kena Penalti Antisubsidi di AS


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) alias The US International Trade Commission (US-ITC) mengumumkan hasil investigasinya atas dugaan dumping kertas berlapis (certain coated paper) dan pemberian subsidi dari pemerintah Indonesia untuk produk Grup Sinar Mas tersebut.

Selasa (2/3) lalu, AS menetapkan, kertas berlapis milik dua anak usaha Sinar Mas, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, terbukti menerima subsidi dari Pemerintah.

Maka, sejak Selasa lalu, pemerintah AS memberlakukan bea masuk yang disebut preliminary countervailing duty sebesar 17,48% untuk ekspor Sinar Mas tersebut. Cuma, untuk tuduhan dumping, US-ITC belum selesai melakukan penyelidikan. Makanya, mereka belum menetapkan dan memberlakukan bea masuk antidumping sementara.

"Kami menerima dokumen preliminary determination. Kami tetap mempersiapkan data untuk mengantisipasi verifikasi lapangan," kata Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan kepada KONTAN, Kamis (4/3). Ernawati menduga, keputusan sementara dumping terbit bulan depan.

Catatan saja, perusahaan AS yang mengajukan petisi dumping meminta pemerintahnya menetapkan tambahan bea masuk antidumping produk tersebut antara 33%-41%.

Gugatan atas dugaan dumping dan pemberian subsidi pemerintah kepada grup yang dikenal sebagai Asia Pulp and Paper (APP) tersebut diajukan menyusul petisi sejumlah perusahaan kertas AS. Mereka adalah Appleton Coated LLC, New Page Corporation, S.D Warren Companyd/b/a Sappi Fine Paper North America, United Steel. Petisi itu kemudian ditindaklanjuti US-ITC dengan cara melakukan penyelidikan kepada APP dan pemerintah Indonesia.

US-ITC menyoroti dugaan subsidi dalam kebijakan Hutan Tanaman Industri (HTI), program reboisasi, serta larangan ekspor kayu gelondongan (log), serta pengambilalihan perusahaan bermasalah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional menyangkut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sejumlah kebijakan pemerintah di sektor kehutanan inilah yang dituding sebagai subsidi kepada perusahaan milik Eka Tjiptawidjaja tersebut.

Tudingan dumping kertas dan subsidi kepada APP adalah yang kedua kalinya dalam lima tahun terakhir. Empat tahun silam, US-ITC juga menuduh APP, tapi tuduhan dicabut lantaran tidak terbukti.

Menurut Ernawati, preliminary countervailing duty itu akan berlaku sampai ada keputusan final US-ITC yang mungkin diambil Juli nanti. Sebelum mengambil keputusan final, US-ITC akan melakukan verifikasi terhadap dugaan subsidi oleh negara kepada APP. "Mungkin mereka datang April,” jelas Ernawati.

Nah, lantaran tudingan countervailing ini merupakan dugaan subsidi oleh negara maka pemerintah bakal berperan lebih besar. "Kami akan menjawab pertanyaan mereka," tegas Ernawati.

Untuk itulah, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan sanggahan. Selain itu, sejak Oktober 2009, pemerintah Indonesia juga telah mengisi empat kuesioner US-ITC.

Direktur Pengelola Sinar Mas Gandhi Sulistiyanto menyatakan, tudingan subsidi dan dumping ini adalah bentuk ketidakadilan perdagangan AS. Kata dia, langkah ini adalah bentuk proteksi pemerintah AS terhadap produk dalam negeri mereka yang terguncang krisis. Apalagi, AS adalah salah satu negara produsen kertas terbesar dunia. Dugaan Gandhi ini nyatanya senada dengan Ernawati.

Celakanya, penerapan bea imbalan ekspor itu membuat kertas Sinar Mas tidak kompetitif. "Pengaruhnya cukup signifikan. Paling tidak harganya akan naik 17%," kata Gandhi.

Melihat gelagat ini, Sinar Mas mulai mengurangi ekspor kertas ke AS. Saat ini, jumlah ekspor kertas Sinar Mas ke Negeri Uwak Sam itu tidak lebih dari 4% total kertas impor AS. Hingga 2008, total nilai impor kertas berlapis AS dari Indonesia mencapai US$ 44,3 juta.

Kendati demikian, Gandhi mengaku bakal membawa kasus ini ke Organisasi Perdagangan Dunia. Kini, Sinar Mas tengah berancang-ancang untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Cuma, Ernawati bilang bahwa pemerintah hanya akan menyelesaikan tuduhan subsidi. Adapun antisipasi tuduhan dumping menjadi tanggungjawab perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×