kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Sistem kuota belum jelas, pelaku usaha perikanan sudah diminta ikut skema kontrak


Rabu, 13 Oktober 2021 / 21:54 WIB
Sistem kuota belum jelas, pelaku usaha perikanan sudah diminta ikut skema kontrak
ILUSTRASI. Sistem kuota belum jelas, pelaku usaha perikanan sudah diminta ikut skema kontrak


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku usaha perikanan diminta mengikuti skema penangkapan ikan melalui kontrak. Pernyataan kesediaan tersebut juga diminta kepada pemilik kapal perorangan.

Sistem kontrak dalam penangkapan ikan berlaku di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang masuk dalam zona penangkapan industri.

"Beberapa pemilik kapal sudah dipanggil, intinya harus gabung ke konsorsium di setiap fishing industri hanya 4 badan sampai 5 badan hukum dan harus menandatangani kesanggupan untuk memenuhi kuota penangkapan," ujar Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo Hendra Sugandhi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/10).

Kapal penangkapan ikan tersebut harus mengikuti skema kontrak pada zona penangkapan industri. Bila tidak menggunakan skema tersebut, maka kapal penangkapan ikan diminta keluar dari WPP tersebut.

Baca Juga: Wall Street: Saham teknologi mengangkat Nasdaq, perbankan seret S&P dan Dow Jones

"Pemilik kapal perorangan diminta menandatangani surat pernyataan dengan sistem kontrak, jika tidak bersedia maka dipaksa memindahkan daerah penangkapan ikan di luar zona perikanan terukur," ungkap Hendra.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menerapkan penangkapan ikan terukur pada tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut nantinya terdapat tiga zona penangkapan ikan.

Zona penangkapan ikan bagi kegiatan industri ditetapkan sebanyak 7 WPP yakni, WPP 711, 572, 573, 716, 717, 718, dan 715. Pada kuota industri akan dilakukan dengan skema kontrak jangka waktu tertentu dengan sistem lelang terbuka melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada pula zona yang dikhususkan bagi nelayan lokal yakni pada WPP 571, 712, dan 713. Pada zona tersebut tidak dikenai PNBP bagi hasil tangkapan.

Pemerintah juga menetapkan zona perkembangbiakan ikan pada WPP 714. Selain pembagian zona, pemerintah juga membagi tiga jenis klasifikasi kuota.

Kuota bagi industri yang akan dipungut PNBP dengan sistem kontrak, kuota bagi nelayan kecil, serta kuota untuk kegiatan hobi yang PNBP-nya dikenakan kepada perusahaan pemancingan.

Selanjutnya: KKP amankan 4 pelaku pemboman ikan di Perairan Selayar Sulsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×