Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan, izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) telah usai. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor konsentrat kembali berlaku.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Andri Gilang Nugraha memastikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) telah selesai pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Andri bilang pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
"Sejak berakhirnya Persetujuan Ekspor (PE) pada 16 September 2025, maka tidak ada lagi ekspor konsentrat tembaga yang dapat dilakukan oleh Freeport," ungkap Andri Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Bahlil Akan Bertemu Freeport McMoran, Bahas Divestasi Saham Freeport
Andri menyebut, volume ekspor konsentrat yang awalnya disetujui adalah sebesar sebesar 1,4 juta ton basah (wet metric ton/wmt).
Berdasarkan data Kemendag, realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport sampai dengan 16 September 2025 tercatat sebesar 1,30 juta wet metric ton.
"Angka ini sekitar 91,53% dari total kuota 1,4 juta wet metric ton yang diberikan," tambahnya.
Andri juga mengatakan pada prinsipnya, ekspor konsentrat tembaga telah dilarang sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
"Namun demikian, ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan PTFI pada periode Maret–September 2025 merupakan pengecualian karena adanya keadaan kahar, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 8 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025," katanya.
Baca Juga: Menanti Dampak Lanjutan Divestasi Saham Freeport ke Indonesia
Karena hal tersebut, setelah berakhirnya Persetujuan Ekspor (PE) Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar tersebut, larangan ekspor konsentrat tembaga kembali berlaku.
"Perlu di cek ke Kementerian ESDM. Namun berdasarkan Permen ESDM No 6 Tahun 2025 pasal 6b ayat 3 telah diatur masa berlaku rekomendasi 6 bulan sejak diterbitkan, dalam hal ini yaitu hingga 16 Sept 2025," jelasnya.
Selanjutnya: Progres Proyek LRT Fase 1B Capai 69,88%
Menarik Dibaca: Promo McD Paket Cheeseburger Spesial Mulai Rp 24.000-an, Cuma 18 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News