Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan regulasi terkait pengelolaan sumur nganggur alias idle well dan sumur ilegal yang saat ini dikelola masyarakat segera terbit.
"Untuk idle well (sumur tidak aktif) dan sumur yang dikelola masyarakat sekarang lagi dibuat regulasinya. Kami juga telah membentuk forum bersama dengan Polda, TNI, dan Pemda mudah-mudahan bulan depan selesai," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2).
Saat ini, produksi minyak dari sumur ilegal diperkirakan mencapai 8.000 barel oil per day (bopd). SKK Migas menargetkan regulasi tersebut selesai dalam waktu dekat, dengan skema kerja sama yang memungkinkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlibat dalam pengelolaan sumur.
"Nantinya, mereka akan mendapatkan imbalan jasa sekitar 70-80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dengan skema cost recovery," jelas Djoko.
Baca Juga: Produksi Migas Indonesia 2024 Tembus 1,79 Juta Barel per Hari
Terkait idle well yang berpotensi dikelola secara legal, Djoko bilang ada minat dari perusahaan asing, termasuk dari Kanada, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Pertamina pun telah mengundang investor untuk mengelola sekitar 70 sumur idle well dan sedang dalam tahap seleksi.
Jika regulasi diterbitkan, Djoko optimistis produksi bisa meningkat dari 8.000 bopd menjadi 10.000 hingga 30.000 bopd, terutama dari wilayah Sumatera Selatan, Aceh, dan Jawa.
Sebelumnya, peluang bagi koperasi dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua dan ilegal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas yang memperbolehkan koperasi berpartisipasi dalam kegiatan hulu migas.
Djoko mencontohkan pengelolaan sumur migas di Blok Cepu yang dilakukan koperasi dengan skema pembelian hasil produksi oleh PT Pertamina (Persero).
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, koperasi atau BUMD dapat mengelola sumur tua yang tidak lagi diusahakan oleh kontraktor setelah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM. Pengusahaan ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan kontraktor.
Baca Juga: Kepala SKK Migas Sebut Blending Bisa Dilakukan untuk Mendapatkan RON lebih Tinggi
Sumur tua yang dapat dikelola adalah sumur minyak yang dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, namun tidak lagi diusahakan dalam suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama (KKS).
Dengan aturan ini, diharapkan koperasi dan BUMD dapat berkontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah di sekitar wilayah sumur tua.
Selanjutnya: SKK Migas Sebut Ada Dua Perusahaan Asing Minat Kelola Sumur Minyak Nganggur
Menarik Dibaca: 9 Bahaya Memakai Bra saat Tidur bagi Kesehatan, Awas Edema!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News