kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

SKK Migas Bakal Sanksi Kontraktor Migas yang Tidak Capai Target, Apa Sanksinya?


Rabu, 15 Januari 2025 / 18:16 WIB
SKK Migas Bakal Sanksi Kontraktor Migas yang Tidak Capai Target, Apa Sanksinya?
ILUSTRASI. TRIBUNNEWS/HERUDIN. SKK Migas mengungkapkan bakal menjatuhkan sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama alias kontraktor migas yang tidak mencapai target produksi.?


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan bakal menjatuhkan sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) alias kontraktor migas yang tidak mencapai target produksi.

"[Skemanya] nanti dilihat produksinya di akhir tahun, sesuai dengan target yang sudah disepakati [atau tidak]. Untuk yang mencapai target rewardnya bakal disetujui perpanjangan izinnya di Indonesia. Kemudian kalau sanksinya ya tidak diperpanjang [izinnya]," kata Djoko ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/1).

Sebelumnya, Djoko bilang pihaknya akan menerapkan sistem penghargaan bagi KKKS yang mampu mencapai atau melampaui target produksi, sekaligus sanksi bagi KKKS yang tidak mampu mencapainya.

Langkah ini diharapkan dapat memacu kinerja industri migas di tengah tantangan operasional yang ada.

Baca Juga: SKK Migas Sebut 503 Sumur Nganggur Telah Ditawarkan ke Swasta

Dengan ancaman sanksi ini, KKKS diingatkan untuk lebih serius dalam merealisasikan target lifting migas sebagai bagian dari kontribusi untuk produksi migas nasional.

Catatan Kontan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan peringatan tegas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) alias kontraktor migas terkait target produksi migas nasional.

Bahlil menegaskan, kontraktor migas yang tidak mencapai target produksi tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi.

“Saya sudah menyampaikan kepada Kepala SKK Migas untuk memanggil semua KKKS agar fokus dalam rangka peningkatan lifting. Bagi KKKS yang targetnya tercapai, kita harus memberikan apresiasi. Tapi kalau tidak tercapai dengan alasan yang sulit diterima, maka pasti ada sanksi,” kata Bahlil saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1).

Menurut Bahlil, penerapan mekanisme sanksi dan apresiasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas lifting migas, sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target produksi migas nasional.

“Ini bagian dari upaya untuk memacu agar kita benar-benar fokus meningkatkan produktivitas lifting,” tambahnya.

Baca Juga: Harga Gas Industri Naik, Beban Regasifikasi Jadi Sorotan

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Teknikal saham UNTR, ENRG, SRTG untuk Perdagangan Kamis (16/1)

Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Sebut, Bitcoin Membuat Orang Menjadi Kaya dengan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×