Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berakhirnya program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada 31 Desember 2024 membawa konsekuensi kenaikan signifikan pada harga gas bagi industri.
Tujuh sektor industri dikenakan tarif gas regasifikasi sebesar US$ 16,67 per MMBTU, hampir tiga kali lipat dari tarif HGBT sebelumnya, yakni US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga: Hadapi Berbagai Tantangan, Kinerja Emiten Sektor Migas Diproyeksi Tetap Positif
Menurut Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), harga ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia (US$ 4,5 per MMBTU), Thailand (US$ 5,5 per MMBTU), dan Vietnam (US$ 6,39 per MMBTU).
Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Fajriyah Usman menjelaskan bahwa penetapan harga gas regasifikasi ini dilakukan untuk menjamin stabilitas pasokan energi di tengah terbatasnya gas pipa.
“Karakteristik gas regasifikasi LNG berbeda dengan gas pipa karena melalui proses pencairan, pengangkutan, dan regasifikasi yang memengaruhi struktur biaya,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/1).
Baca Juga: Simak Penjelasan PGN Soal Penetapan Harga Gas Regasifikasi US$ 16,77 per MMBTU
PGN mulai memanfaatkan gas regasifikasi LNG sejak pertengahan 2024 dengan tiga kargo LNG domestik yang terserap penuh. Harga regasifikasi LNG sendiri mengacu pada Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro menyebutkan bahwa penurunan pasokan gas bumi pada 2025 terjadi di beberapa Wilayah Kerja seperti WK Corridor dan Pertamina EP Region 1.
“SKK Migas berupaya menambah pasokan dari Wilayah Kerja Jabung dan South Sumatera,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal menilai, tingginya harga gas regasifikasi disebabkan oleh biaya produksi yang mahal.
“Masalahnya adalah minimnya infrastruktur gas di Indonesia, sehingga biaya produksi lebih tinggi,” katanya.
Baca Juga: Wacana Pengurangan Sektor Penerima HGBT Muncul, Pelaku Usaha Terancam Merugi
Pada Jumat (10/1), PGN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PetroChina International Jabung Ltd (PCJL) untuk tambahan pasokan sebesar 4.651 BBTU dari Blok Jabung, Jambi, yang akan berlaku dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2026.
Direktur Komersial PGN, Ratih Esti Prihatini, menegaskan, “Tambahan pasokan ini esensial untuk mengatasi tantangan keterbatasan gas pipa. PGN juga tengah aktif mengupayakan sumber-sumber pasokan gas lainnya.”
Selanjutnya: BEI Sambut 3 Emiten Baru: CBDK, OBAT, dan DGWG Resmi Melantai
Menarik Dibaca: Promo Imlek Mako Bakery x BRI Ada Diskon Rp 200.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News