Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengaku, beberapa poin permintaan tersebut telah dibahas oleh stakeholder-stakeholder terkait. Bahkan, untuk poin penundaan biaya pencadangan ASR sudah disetujui secara verbal oleh Kementerian Keuangan. Hanya memang, saat ini perlu pembahasan mekanisme lebih lanjut dan lebih rinci.
“Kebanyakan permintaan kami adalah seputar relaksasi perpajakan. Minggu lalu, kami sudah rapat dengan Kemkeu. Sekarang lagi dibuat mekanisme detailnya,” ujar dia dalam diskusi virtual, Kamis (4/6).
SKK Migas tidak menampik adanya kemungkinan evaluasi atau penyesuaian kembali permintaan insentif yang telah diajukan. Maklum, Indonesia sedang menyongsong era kenormalan baru. Industri hulu migas pun perlu bersiap menghadapi periode tersebut di saat pandemi Corona belum usai.
“Bisa saja KKKS mengajukan atau mengkalkulasi lagi insentif yang diperlukan berhubung sekarang sudah mau new normal,” tambah Julius.
Baca Juga: Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat
Di luar pengajuan insentif atau stimulus kepada pemerintah, SKK Migas juga memiliki sejumlah upaya lain dalam penanggulangan dampak Corona dan penurunan harga minyak dunia.
Misalnya dengan berkoordinasi dengan KKKS terkait review rencana kerja tahun 2020. Kemudian, melakukan comprehensive assessment terkait opsi-opsi harga minyak untuk memperhitungkan keekonomian lapangan. “Kami juga evaluasi kembali penundaan planned shutdown,” imbuh Julius.
Selain itu, SKK Migas berkoordinasi dengan stakeholder seperti Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, dan Pemerintah Daerah terkait pengecualian mobilisasi barang dan personel selama masa pandemi Covid-19 untuk industri migas.
SKK Migas juga meminta KKKS untuk melakukan renegosiasi kontrak-kontrak yang ada dalam rangka efisiensi biaya. KKKS juga diharapkan memaksimalkan tangki dan kapal untuk penyimpanan sementara. Tak kalah penting, SKK Migas meminta adanya upaya antisipasi dari para pelaku usaha agar tidak terjadi PHK di industri hulu migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News