Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini di Provinsi Papua Barat terdapat enam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang sedang beroperasi dan semua sudah memasuki tahapan produksi. Sedangkan di Provinsi Papua, terdapat dua KKKS yang masih dalam tahapan eksplorasi. Di tengah potensi tersebut muncul rencana penetapan status provinsi sebagai konservasi.
Para pelaku industri hulu migas ini mengharapkan penetapan status ini tetap memperhatikan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak. Baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat dan pelaku bisnis, termasuk bagi kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mengelola proyek milik negara di dua provinsi tersebut. "Jangan salah paham.. SKK Migas bukan tidak setuju penetapan konservasi bagi Papua dan Papua Barat. Secara prinsip, kami mendukung. Namun diharapkan ditemukan titik keseimbangan antara konservasi dengan pembangunan ekonomi masyarakat Papua dan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro, dalam rilis, Kamis (22/11).
Proses bisnis hulu migas dari awal sampai tahap akhir mensyaratkan KKKS memenuhi sejumlah dokumen teknis terkait aspek pengelolaan lingkungan. Misalnya saja, saat akan mulai mengoperasikan suatu blok migas, SKK Migas mewajibkan KKKS umelakukan kajian awal. Studi ini akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas. “Beberapa dokumen teknis serupa disyaratkan pada semua tahapan bisnis hulu migas,” ujar Rinto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News